Sementara itu, kasus pencemaran nama baik menyeretnya dalam hukuman 1 tahun penjara dengan dengan Rp200 juta.
Diketahui bahwaMedian Zeinsempat terlibat dalam kasus penipuan barang branded.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Uci Flowdea selaku pelapor.
Berawal dari kualitas tas yang tidak sesuai, siapa sangka keduanya justru terlibat cekcok di media sosial.
Berkaitan dengan hukuman yang diterima olehMedian Zein,pihak kuasa hukum sempat mengatakan bahwa mereka bakal mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan,” kata Dian Andriani.
(*)