Sementara itu, kasus pencemaran nama baik menyeretnya dalam hukuman 1 tahun penjara dengan dengan Rp200 juta.
Diketahui bahwa Median Zein sempat terlibat dalam kasus penipuan barang branded.
Hal tersebut sempat disampaikan oleh Uci Flowdea selaku pelapor.
Berawal dari kualitas tas yang tidak sesuai, siapa sangka keduanya justru terlibat cekcok di media sosial.
Berkaitan dengan hukuman yang diterima oleh Median Zein, pihak kuasa hukum sempat mengatakan bahwa mereka bakal mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan,” kata Dian Andriani.
(*)