GridHype.ID - Kabar tak sedap datang dari YouTuber kondang, Atta Halilintar.
Bak petir menyambar, Atta Halilintar mendadak dilaporkan ke polisi.
Tak sampai di situ saja, Atta Halilintar juga terancam 4 tahun penjara.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mari kita simak selengkapnya.
Melansir dari TribunBata.id, Atta Halilintar terancam 4 tahun penjara setelah dilaporkan Firdaus Oiwobo atas dugaan fitnah dan penghinaan.
Tak cuma Atta Halilintar, Firdaus Oiwobo juga melaporkan Gus Miftah.
Laporan ini berangkat dari podcast Atta Halilintar dan Gus Miftah yang berjudul 'GUS Miftah BONGKAR DUKUN!!! Fisioterapi kok dukun.?! ANEH'.
Firdaus Oiwobo merasa jika podcast yang diunggah di kanal YouTube milik Atta Halilintar itu berisi penghinaan.
Pengacara Persatuan Dukun Indonesia itu pun datang ke Polres Jakarta Selatan bersama Gus Irfan, Sabtu (10/9/2022).
“Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 40, isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial,” kata Firdaus Oiwobo, sebagaimana melansir YouTube Intens Investigasi, Minggu (11/9/2022).
Firdaus Oiwobo merasa jika percakapan Atta Halilintar dan Gus Miftah mengandung muatan hinaan dan fitnah.