Follow Us

Terancam Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Naik Pitam Tagih Soal Keadilan hingga Singgung Soal Kasus Ferdy Sambo: Kenapa Kalian Bungkam?

Ruhil Yumna - Sabtu, 10 September 2022 | 14:45
Kolase Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari, dan Juragan 99

Kolase Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari, dan Juragan 99

Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.

Dijelaskan juga , menurut pelapor konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Polri juga menerima sejumlah barang bukti terkait akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar dia.

Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: 'Dipikirnya Saya Mampu', Kecewa Mantan Suami Tak Bisa Penuhi Kewajiban Pasca Cerai, Dhena Devanka Curhat Soal Ijonk yang Kurangi Jatah Nafkah Anak

(*)

Source : Instagram, Tribun Medan

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest