Follow Us

Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Roby Geisha Enggan Ajukan Banding dan Pasrah Dijatuhi Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Sang Pengacara

Puspita Rahayu - Selasa, 06 September 2022 | 13:30
Roby Satria atau Roby Geisha yang ditangkap gegara narkoba
Tribunnews

Roby Satria atau Roby Geisha yang ditangkap gegara narkoba

Gridhype.id- Kasus narkoba kembali menjerat public figure Tanah Air, kali ini sosok tersebut adalah Roby Geisha.

Roby Geisha diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba hingga harus mejalani vonis hukuman 2 tahun penjara.

Siapa sangka, Roby Geisha atau yang memiliki nama asli Roby Satria justru tidak mengajukan banding.

Pada kasus ini, Roby Geisha diketahui menggunakan narkotika jenis ganja.

Dilansir dari Tribun Style, vonis hukuman terhadap Roby Geisha dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Pengacara menjelaskan bahwa Roby Geisha mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang putusan tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kala itu, Roby Geisha diwakili oleh pengacaranya, Rustandi Senjaya.

Secara gamblang, Rustandi menegaskan bahwa klienya tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.

Merasa bahwa masalah ini merupakan sebuah kesalahan besar, gitaris grup band Geisha ini menerima hukuman tersebut dengan lapang dada.

"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding.

Source : Tribun Style

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest