Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Perusahaan yang Duluan Daftarkan Merek Gen Halilintar, Sampai Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 22 Agustus 2022 | 10:00
Orang tua Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid.
Instagram/@genifaruk

Orang tua Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid.

Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.

"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," kata Razilu.

"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan. Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya.

Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Anofial Asmid meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar + lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar + lukisan' atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.

Selain itu, Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Baca Juga: Fuji Utami Belum Juga Bertemu dengan Gen Halilintar, Thariq Akhirnya Buka Suara Singgung Soal Pilihan Orangtuanya

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan jika gugatan itu benar adanya.

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif melalui pesan singkat yang diterimaTribunnews.com.

Lebih lanjut, pihaknya berencana akan meninjau gugatan Anofial Asmid dalam waktu dekat.

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 12

Latest

Popular

Tag Popular

x