Follow Us

Ini Perusahaan yang Duluan Daftarkan Merek Gen Halilintar, Sampai Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 22 Agustus 2022 | 10:00
Orang tua Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid.
Instagram/@genifaruk

Orang tua Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid.

GridHype.id- Permasalahan merek Gen Halilintar yang diajukan oleh Anofial Asmid masih terus berguli.

Meski telah ditolak dua kali, ayah dari youtuber Atta Halilintar itu masih tak pantang menyerah.

Terbaru ia menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penolakan merek Gen Halilintar yang diajukannya.

Melansir dari Kompas.com, DJKI Kemenkumham pun menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Anofial Asmid.

Diketahui sebelumnya, ayah mertua dari Aurel Hermansyah tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022 silam.

"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, ditemui Kompas.com di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).

Razilu menjelaskan, ditolaknya merek 'Gen Halilintar' yang diajukan Anofial Asmid lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.

Merek 'Gen Halilintar' telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," terang Razilu.

Baca Juga: Atta Halilintar Masih Terbaring Lemah di Ranjang Rumah Sakit, Aurel Hermansyah Ungkap Kondisi Terbaru Suaminya, Khawatir akan Hal Ini

"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.

Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest