GridHype.ID - Nikita Mirzani bak tak ada habisnya untuk berurusan dengan masalah hukum.
Kali ini untuk ketiga kalinya, Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor pada Mapolresta Serang Kota pada Senin (08/08/2022).
Nikita Mirzani menjalani wajib lapor itu setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Nikita didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB.
Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani wajib lapor. Pada pukul 12.57 WIB Nikita bersama pengacaranya, keluar dari ruang penyidik.
"(Di dalam ruang penyidik) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor ya harus hadir tanda tangan, abis itu pulang," kata Fahmi kepada wartawan.
Senin. Dikatakan Fahmi, selama proses wajib lapor Nikita selalu kooperatif.
Wajib lapor yang pertama kali dijalani Nikita pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada hari ini 8 Agustus 2022.
"Saya gak hitung yang ke berapa (wajib lapor). yang ketiga kali," ujar Fahmi.
Terkait proses penyidikan, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.