“Obrolannya kalau dia nanti bebas, mungkin lebih fokus ke rumah tangga dan fokus bikin bayi tabung,” jelasnya.
Jerinx dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022).
Didampingi oleh sang istri, Jerinx kini bisa sedikit lega lantaran bisa menghirup udah bebas.
Kebebasan Jerinx juga dibenarkan oleh kuasa hukum Gendo Suardana.
Adapun bebasnya Jerinx berkaitan dengan permohonan cuti bersyarat yang ternyata dikabulkan oleh pihak berwajib.
Cuti bersyarat ialah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Jerinx diketahui mendapat vonis satu tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsidr satu bulan kurungan.
Suami Nora Alexandra ini terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Meskipun telah berkumpul dengan keluarga, Jerinx masih harus melakukan kewajiban melapor sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni.
(*)