GridHype.ID - Kasus penyekapan mantan sopir yang menyeret nama penyanyi Nindy Ayunda memasuki babak baru.
Pasalnya, Nindy Ayunda kini diketahui dicekal ke luar negeri karena kasus penyekapan yang menjeratnya.
Mengutip Kompas.com, surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda ini bahkan sudah diterbitkan Polres Metro Jakarta.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar (Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri). Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Kendati demikian, Zulpan tidak mengungkap alasan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.
Berbeda dengan Nikita Mirzani. Ia yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik justru bisa bepergian ke luar negeri.
Ya, mengutip Tribunnews.com, Nikita Mirzani yang masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten ini terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.