GridHype.com - Tak perlu bingung, bagi kamu yang tengah menunggak pembayaran tagihan BPJS Kesehatan.
Pasalnya tagihan BPJS Kesehatan yang menunggak lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa dibayar dengan cara dicicil.
Inovasi baru ini ditargetkan untuk peserta JKN KIS segmen pekerja bukan penerima ipah (PBNU/Mandiri) dan peserta bukan pekerja (BP) baru-baru ini.
Di mana bagi peserta yang memiliki tagihan BPJS Kesehatan selama 4 sampai 24 bulan dapat mencicilnya dengan program rencana pembayaran iuran bertahap atau Rehab.
Langkah pembayaran cicilan ini dilakukan BPJS Kesehatansebagai salah satu upaya dalam membantu para pesertanya yang menungak tetap bisa menggunakan kartunya untuk mendapat layanan kesehatan.
Program Rehab BPJS Kesehatan bertujuan juga meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran sehingga bisa melakukan pembayaran dengan bertahap atau dicicil.
Jika nantinya peserta sudah melunasi kewajibannya, maka secara otomatis BPJS Kesehatan akan berstatus aktif kembali.
Lalu bagaiamana cara untuk mengikuti program ini, agar tunggakan BPJS Kesehatan segera terselesaikan?
Dikutip dari laman resminya, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenujo untuk bisa mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jangan Lagi Meletakkan Cermin di Posisi Ini, Feng Shui Sebut Satu Rumah Bisa Bikin Sial
1. Syarat program Rehab BPJS Kesehatan