Termasuk juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu para kepala desa ataupun perangkat desa juga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja.
Pejabat negara maupun anggota DPR/DPRD.
Penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terutama (PKH dan BPNT) yang terdaftar DTKS Kemensos juga tidak diizinkan mengikuti program Kartu Prakerja.
Berlaku juga bagi peserta yang pernah bergabung menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Terakhir, sudah ada 2 orang yang mengikuti program Kartu Prakerjadalam waktu yang bersamaan.
Itulah tadi 8 kategori orang yang tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja keluaran pemerintah.
(*)