Follow Us

Sempat Kena Sindiran Pedas Najwa Shihab, Brotoseno yang Tuai Sorotan di Jagat Maya Akhirnya Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Langsung Pasang Badan

Ruhil Yumna - Minggu, 17 Juli 2022 | 07:45
Profil dan biodata Brotoseno, suami Tata Janeeta
dok. instagram/tatajaneetaofficial

Profil dan biodata Brotoseno, suami Tata Janeeta

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh sosok wartawan kawakan, Najwa Shihab baru-baru ini. Melalui akun Instagram pribadinya, @najwashihab, jurnalis sekaligus presenter dengan suara khas itu menuliskan kalimat sindiran menohok.

"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.

Agaknya kontroversi yang dibuat oleh Brotoseno hingga menjadi sorotan bagi banyak pihak itu membuat Tata Janeeta angkat bicara. Melansir dari GridHot, ketika sang suami tengah kontroversial, Tata Janeeta bak ikut pasang badan.

Lewat unggahan di Instagram story, Tata pelantun 'Penipu Hati' hanya menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja. Tak hanya itu saja, bahkan nampak pada 9 Mei 2022 lalu, Tata sempat mengunggah foto keluarganya. Di sana terlihat Tata bersama Brotoseno dan 3 anaknya.

Tata menuliskan soal rasa bahagia. Ia juga menyinggung soal cobaan hidup. "Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, Tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apapun yang terjadi."

"Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya.

Dikutip tim GridFame.id, Jumat (15/7/2022) dari kolom komentar akun instagram Tata Janetta di unggahan terbarunya, netizen meminta rekan Maia Estianty ini tidak berpisah. "Jangan sampai berpisah ya, selalu melengkapi," tulis salah satu netizen.

Baca Juga: Baru Juga Sah Jadi Pasangan Suami Istri, Via Vallen dan Chevra Yolandi Justru Sudah Berani Bongkar Kebiasaan Buruk Masing-masing, Aib Keduanya Langsung Bikin Syok

"MasyaAllah.. Alhamdulillah," tulis Tata Janeeta.

Melansir dari Tribunnews.com, diketahui awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunstyle.

Source : Kompas.com, tribunnews, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular