Dalam kasus ini Yusuf Mansur digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 337.960.000.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka kemana dana para korban investasi tabung tanah digunakan oleh Yusuf Mansur.
Lebih lanjut, kediamannya digeruduk diketahui Yusuf Mansur tidak berada di tempat.
Mengutip dari Tribun Seleb, posisi Yusuf Mansur ketika penggrebekan pada Senin (20/6/2022) ternyata masih di luar negeri.
Seorang perwakilan massa yang juga merupakan Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, berujar jika ayah Wirda Mansur itu kabur.
Padahal, puluhan orang itu menuntut kesediaan Yusuf Mansur untuk berdialog dengan mereka.
"Ya dia (Yusuf Mansur) kabur kok," tandas Herry, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Namun, tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum Yusuf Mansur, Arie Sunarya.
Arie mengungkapkan di mana posisi Yusuf Mansur saat rumahnya digeruduk massa.
"Sepanjang sepengetahuan saya, dari dua minggu yang lalu, beliau (Yusuf Mansur) berada di Kota Tarim, Negara Yaman," papar Arie, pada awak media, Selasa (21/6/2022).
Menurut dia, Yusuf Mansur sedang belajar dan bersilaturahmi dengan ulama di Kota Tarim.