Namun ada beberapa penyebab yang menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi kepada guru PNS.
Lantas apa saja kategori guru PNS yang dibatalkan dari pencairan tunjangan sertifikasi guru?
Untuk lebih jelasnya cek ulasan yang dirangkum tim GridFame.id kali ini.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.
Ada setidaknya 7 sebab yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS disetop jika alami kondisi ini.
Pertama, kamu telah mencapai usia pensiun;
Kedua, penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;
Ketiga, penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
Selanjutnya, penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Kelima, penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;
Ataupun kondisi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;