Jalur hukum dipilihnya sebagai upaya untuk memperjuangkan pengakuan status anak yang tidak diperoleh dari Rezky Aditya.
Namun sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh pihak pengadilan.
Tidak menyerah dan berhenti begitu saja, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Terbaik rupanya masih berpihak kepada dirinya, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny.
Tersebut menyebut bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.
Berkaitan dengan hasil keputusan tersebut, Rezky Aditya dan istrinya diketahui belum muncul untuk memberikan tanggapan.
(*)