Ridho Rhoma sendiri telah menjalankan masa tahanan selama 16 bulan.
Dia ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(*)