“Sejak dari awal saya hanya sebatas mengomentari fakta-fakta hukum dalam putusan.
Saya tidak tertarik menjadi ketua umum, bahkan menteri. Saya tidak pernah tertarik. Saya sudah sukses, Puji Tuhan,” kata Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman Paris membantah bahwa pernah menyatakan bahwa Peradi itu tidak sah.
Menurut Hotman, pihaknya hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Itu yg paling penting. Dengan segala. Jadi batal dan akibat hukumnya juga batal,” kata Hotman Paris.
(*)