GridHype.ID - Sejumlah selebgram dibekuk pihak kepolisian lantaran kasus trading binary option.
Beberapa waktu lalu, sosok Doni Salmanan dan Indra Kenz yang harus mendekam di penjara.
Kali ini aplikasi sejenis yang bernama DNA Pro juga tengah menjadi perbincangan.
Sejumlah selebriti pun terseret dalam kasus DNA Pro ini.
Sebut saja seperti penyanyi Rossa yang harus menyerahkan kembali uang Rp 172 juta ke Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Uang itu merupakan fee sebagai pengisi acara dari robot trading ilegal DNA Pro.
“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dihubungi Sabtu (23/4/2022).
Tak hanya penyanyi Rossa, beberapa di antaranya yang diperiksa sebagai saksi adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.
Dalam perkara ini pihak kepolisian mengatakan kerugian korban mencapai Rp 97 miliar.
Bahkan sosok Billy Syahputra pun juga turut diperiksa atas kasus ini.
Sayangnya hingga kini Billy Syahputra masih enggan angkat bicara.