Follow Us

Bikin Heboh Satu Indonesia, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ternyata Begini Kronologinya

Helna Estalansa - Rabu, 20 April 2022 | 09:00
Ilustrasi minyak goreng
Freepik

Ilustrasi minyak goreng

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia

3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)

4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Kronologi

Sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Baca Juga: Bikin Heboh Satu Indonesia, Mulai 1 April 2022 Harga Pertamax Dikabarkan Bakal Naik Menjadi Rp 16 Ribu per Liter

Setelah dilaksanakan penyelidikan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

"Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," kata Jaksa Agung.

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular