Follow Us

Bikin Heboh Satu Indonesia, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ternyata Begini Kronologinya

Helna Estalansa - Rabu, 20 April 2022 | 09:00
Ilustrasi minyak goreng
Freepik

Ilustrasi minyak goreng

GridHype.ID - Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan dengan penangkapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Betapa tidak? Indrasari Wisnu Wardhana mendadak ditetapkan sebagai tersangka.

Rupanya, Indrasari Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi minyak goreng.

Melansir dari Tribunnews.com, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan, beberapa waktu lalu ada arahan dari Presiden terkait kelangkaan minyak goreng.

Presiden menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis, sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia.

Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Baca Juga: Bukannya Kenyang Malah Nyawa Melayang, Mulai Sekarang Jangan Lagi Makan Nasi Goreng yang Dicampur dengan 2 Bahan Ini, Bisa Bikin Mati Muda

Jaksa Agung melanjutkan negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil.

Adapun empat orang tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

Source : Tribunnews.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest