Gridhype.id- Banyak orang bertanya-tanya bagaimana hukum meninggalkan puasa bagi seorang ibu yang sedang menyusui.
Berpuasa di bulan Ramadan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar.
Meski demikian, ternyata ada golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Padahal diketahui bahwa golongan tersebut sanggup berpuasa secara fisik dan mental.
Lantas bagaimana puasa bagi ibu menyusui?
Dilansir dari kompas.com, Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menjelaskan bahwa seorang ibu yang mampu menyusui anaknya tanpa khawatir soal kondisi anaknya, maka diperbolehkan untuk berpuasa.
Namun demikian, apa seorang ibu merasa khawatir dengan kondisi diri dan anaknya, maka diperbolehkan untuk tidak perpuasa.
“Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa,” jelasnya.
Lantas, kekhawatiran seperti apa yang dimaksud?
Kekhawatiran yang berkaitan dengan jalannya puasa seseorang ini dikatakan sebagai rasa khawatir yang berdampak pada sisi kesehatan.
Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan ASI lebih banyak.