"Yang dikembalikan Rp921.700.000," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Jumlah ini berbeda dengan nilai kontrak Ivan Gunawan.
Yuldi menerangkan nilai kontrakIvan Gunawan menjadi brand ambassador DNA Pro mencapai Rp1,09 miliar.
"Iya, kontraknya Rp1.090.000.000. Itu dia dibayar untuk menjadi brand ambassador," jelas Yuldi.
Yuldi pun mengakui ada selisih uang yang dikembalikan oleh Ivan Gunawan.
Namun, uang itu memang digunakan Ivan Gunawan yang disetor ke akun DNA Pro.
"Selisihnya adalah disetorkan oleh IG (Ivan Gunawan) saat jadi member di DNA Pro. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member," pungkasnya.
Igun Diperiksa 3 Jam, Dicecar 20 Pertanyaan
Diberitakan sebelumnya,Ivan Gunawan menyelesaikan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022).
Adapun Ivan Gunawan diperiksa selama lebih dari 3 jam dan dicecarsebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan, sudah saya jawab dengan sangat koperatif," ujar Ivan Gunawan.