Gridhype.id- Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam.
Adapun kewajiban tersebut bisa dilaksanakan berdasarkan syarat yang telah dicapai dan ditetapkan.
Adapun orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik, sementara orang yang memberikan zakat disebut dengan zakki.
Dilansir dari kontan.id, Badan Amil Zakat Nasional secara umum membagi dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim dan dilakukan pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah dikenal sebagai kegiatan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah bulan Ramadan.
Hal tersebut setelah dijelaskan dalam Hadis Riwayat Bukhari Muslim.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Dijamin Lengkap, Inilah Bacaan Doa Sholat Dhuha, Dilengkapi Juga dengan Niat dan Cara Pelaksanaannya
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah