"Ada beberapa masukan tapi itu semua akan kita lakukan penyelidikan sesuai prosedural. Jadi tunggu aja hasilnya gimana," ujar AKBP Ridwan R Soplanit.
Sebelum mengakhiri hidupnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, perempuan dengan nama asli Linda Astuti ini sempat tersandung berbagai masalah.
Tabrak 7 Pengguna Jalan
Novi menabrak tujuh pengguna jalan saat mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Gajah Mada, Tamansari, pada 11 Oktober 2012.
Korban yang ditabrak mengalami luka-luka.
Saat kejadian itu, Novi Amelia hanya menggunakan pakaian dalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Novi berkendara dalam keadaan mabuk.
Hasil tes urine juga menunjukkan Novi positif mengonsumsi narkoba.
Novi Amelia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun pada 7 Januari 2014.
Dengan vonis tersebut, Novi tidak harus menjalani hukuman penjara asalkan dalam waktu satu tahun tidak mengulangi perbuatannya.
Novi Amelia pun bersyukur dengan putusan majelis hakim yang tak mengharuskannya meringkuk di balik jeruji besi.
"Saya terima karena sesuai dengan keadilan," ujar Novi seusai menjalani persidangan di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Novi Amelia juga berjanji akan menjaga sikapnya selama masa percobaannya dengan tidak lagi menyetir mobil sendiri.