GridHype.ID - Tubagus Joddy dituding jadi biang trjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Belum lama ini, sopir Vanessa Angel ini menjalani sidang pertama.
Sidang perdana Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (27/1/2022) terkait kasus kecelakaan maut digelar secara virtual.
Dikutip dari Tribun Seleb, sidang tersebut selesai dengan pembacaan dakwaan untu Tubagus Joddy.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022).
Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista.
Sementara itu, ketika sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tengah menjalani sidang pertama, Haji Faisal bak tak ikut komentar.
Dikutip dari Suar.ID,ayah Bibi Ardinansyah, H Faisal enggan menanggapi apapun yang berkaitan dengan Joddy.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (29/1/2022).
Faisal mengungapkan, pihaknya sudah tak tahu menahu mengenai perkembangan kasus Tubagus Joddy.