"Kalau misalkan Mas Irwan memilih perdata, maka besok kami akan ke sini lagi untuk menyampaikan, bahwa upaya hukum yang dipilih adalah perdata," sambungnya menambahkan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Pihak Irwansyah menegaskan bakal serius di jalur apapun, entah mengambil pidana atau perdata.
"Sehingga kita akan tunduk terhadap peraturan Mahkamah Agung yang tidak boleh dua perkara yang sama berjalan bersamaan," paparnya menjelaskan.
Baca Juga: Kisah Pilu Zakia Sungkar dan Irwansyah yang Kena Tipu Saudara Sendiri hingga Rugi Miliaran Rupiah
(*)