Ia diciduk polisi dan ditangkap di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.
Atas barang bukti tersebut, aktor tampan Steve divonis bersalah.
Ia bahkan mendapatkan vonis dengan masa hukuman penjara yang tak main-main yakni 9 tahun lamanya.
Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah malang melintang di dunia sinetron, karier Steve hancur gara-gara narkoba.
Bahkan, saat sidang vonis, Steve tidak ditemani oleh keluarganya.
Bak hilang ditelan bumi, Steve Emmanuel kini rasakan jeruji besi.
Ia bahkan tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarganya lantaran imbas dari pandemi Covid-19.
Namun sebelum pandemi menyerang, Steve Emmanuel diketahui kerap dijenguk oleh sang adik, Karenina Sunny.
Demi sedikit menyenangkan hati sang kakak, Karenina Sunny sering membawakan makanan untuk Steve saat menjenguk.
"Iya, tadi saya bawakan masakan untuk Steve."