KPI pun melihat bahwa pengakuan Dewi Perssik yang disiarkan di beberapa program telah melanggar aturan penyiaran.
"Pengakuan Dewi Perssik Menuai Teguran KPI di 10 Program Infotainmen," tulis @kpipusat di Instagram, Sabtu (25/7/2020).
"Kesepuluh program acara ini dinilai telah melanggar aturan penyiaran tentang penghormatan hak privasi dan perlindungan terhadap anak serta remaja dalam isi siaran," tulisnya.
"Beberapa hal pribadi tersebut di antaranya, keinginan wanita tersebut untuk bercerai."
"Suaminya yang tidak mau bekerja dan tidak memberikan nafkah lahir kepadanya."
"Selain itu, ditampilkan juga rekaman video saat keduanya terlibat adu mulut karena rasa cemburu," tulis admin KPI.
(*)