GridHype.ID - Beberapa waktu lalu publik sempat dikejutkan dengan kabar penangkapan artis peran Rizky Nazar terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang diketahui, Rizky Nazar ditangkap polisi di kediaman, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi pun mendapatkan sejumlah bukti terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Rizky Nazar.
Melansir Kompas.com, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti ganja 0,36 gram dan 0,61 gram dari dua bungkus plastik yang berbeda.
Berdasarkan hasil tes urine, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom dinyatakan positif narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN yang berusia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengungkapkan penyidik menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam kasus Rizky Nazar.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengungkapkan alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba.
Kepada penyidik, Rizky Nazar mengaku bahwa ia menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja karena mengalami kesulitan tidur setiap malam.