GridHype.ID - Kabar penangkapan Rizky Nazar lantaran mengonsumsi ganja memang mengejutkan banyak pihak.
Terlebih, sosok Rizky Nazar sendiri jauh dari kabar tak sedap.
Kekasih dari Syifa Hadju kedapatan memakai barang haram berupa ganja di kediamannya.
Dikutip dari Kompas.com, artis dan pemeran film Rizky Nazar (25) ditangkap saat mengonsumsi ganja di rumahnya di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) malam.
Saat ini, status Rizky masih terperiksa. Penyidik memiliki waktu 3x24 jam guna menentukan status lanjutan dari pemeran film "ILY from 38.000 FT" itu.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Selasa (14/12/2021).
Pemeran film 'Calon Bini' ditangkap saat mengonsumsi ganja sendirian. Barang bukti ganja seberat 1 gram diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Rizky Nazar menjelaskan alasannya menggunakan ganja.
Dikutip dari TribunStyle.com,berdasarkan pemeriksaan polisi, Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN umur 25 tahun sebagai tersangka," Kombes Pol Zulpan dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu 15 Desember 2021.
Pemeran film Magic Hour itu positif mengonsumsi ganja.
"Yang bersangkutan positif (ganja) saat ditangkap."
Rizky Nazar mengungkap alasannya mengonsumsi ganja untuk membantunya tidur.
"Untuk konsumsi sendiri adapun alasannya untuk membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur.
Dan ini ganja yang digunakannya menurut pengakuannya memudahkan untuk tidur."
Pria 25 tahun itu mengaku belum lama mengonsumsi narkoba.
"Menurut pengakuan dan pemeriksaan penyidik ini baru (memakai) sebelumnya tidak."
Pihak keluarga mengajukan rehabilitasi untuk pemeran sinetron Sodrun Merayu Tuhan tersebut.
"Saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi.
Saat ini penyidik sedang melakukan assesment terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," tutur Zulpan.
Rizky Nazar dijerat Pasal 127 Ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)