GridHype.ID - Musisi Anji baru-baru ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria yang bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut diduga mengonsumsi ganja.
Melansir dari Kompas.com, mantan vokalis Drive tersebut ditangkap pihak kepolisian di studio musiknya di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).
Anji disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu, istri Anji, Wina Natalia terpukul atas penangkapan ini.
Melansir dari GridStar.ID, Wina Natalia mengaku tidak mengetahui suaminya menggunakan narkoba jenis ganja.
Sang istri menjenguk suaminya di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (16/06).
Ia meminta doa agar kasus Anji bisa segera diurus.
"Saya enggak tahu sih (Anji pakai), pokoknya enggak tahu," ucap Wina Natalia dikutip dari Kompas.com.
"Yang jelas saya cuma minta doanya saja. Semoga semua prosesnya berjalan baik," kata Wina.
Wina juga menyampaikan permintaan maaf karena banyak sahabat yang tidak diperbolehkan menjenguk Anji.
"Terima kasih dukungannya, maaf sama semua teman-teman sahabat yang enggak bisa nengok karena memang hanya keluarga dan label aja," tutur Wina.
Anji menyimpan ganja miliknya di sebuah lokasi rahasia, yaitu di dalam speaker.
Hal ini telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan total 30 gram ganja sebagai barang bukti dari penangkapan Anji.
Barang bukti ganja ditemukan di dua tempat, yakni di studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.
Di studio rekaman Anji, polisi menyita ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan lintingan ganja.
Ditangkapnya Anji atas dugaan mengonsumsi barang haram ini tentu membuat publik terkejut.
Setelah melakukan pemeriksaan, Anji menyampaikan bahwa ada ganja yang disimpannya di Bandung, Jawa Barat.
“Di situ (Bandung) kita juga mengamankan barang bukti, yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua, kemudian batang ganja. Di dalam kotak ini kami mengamankan batang ganja,” kata Ady Wibowo.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan buku Hikayat Pohon Ganja yang digunakan Anji untuk mengedukasi dirinya soal barang haram itu.
Ady Wibowo lantas membeberkan total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 30 gram.
(*)