“Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di rumah tidak tapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti kepada penyidik,” terangnya.
“Beliau juga mengakui telah menggunakan,” lanjut Wa Ode Nur Zaenab.
Sementara, kuasa hukum Nia Ramdhani, Wa Ode Nur Zaenab mengajukan nota pembelaan.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan tanggapan itu akan disampaikan lewat nota pembelaan (pledoi) nanti.
"Ada tanggapan terhadap surat dakwaan itu. Tetapi tanggapan itu akan kami sekaliguskan di dalam pledoi atau nota pembelaan yang nanti akan kami ajukan," kata Wa Ode Nur Zaenab usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Menurut Wa Ode, eksepsi lewat nota pembelaan itu memang bisa dilaksanakan agar mempercepat proses persidangan.
Keberatan itu sendiri perihal kronologi penggeledahan.
Terlebih, Nia Ramdhani sendirilah yang memberikan barang bukti ketika polisi menangkapnya.
(*)