Follow Us

Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Digelar, Nia Ramadhani Ajukan Nota Keberatan Soal Adanya Kronologi Penggeledahan

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 04 Desember 2021 | 07:15
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melambaikan tangan saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah dan KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melambaikan tangan saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

“Dalam arti mereka melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di rumah tidak tapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti kepada penyidik,” terangnya.

“Beliau juga mengakui telah menggunakan,” lanjut Wa Ode Nur Zaenab.

Sementara, kuasa hukum Nia Ramdhani, Wa Ode Nur Zaenab mengajukan nota pembelaan.

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan tanggapan itu akan disampaikan lewat nota pembelaan (pledoi) nanti.

"Ada tanggapan terhadap surat dakwaan itu. Tetapi tanggapan itu akan kami sekaliguskan di dalam pledoi atau nota pembelaan yang nanti akan kami ajukan," kata Wa Ode Nur Zaenab usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Menurut Wa Ode, eksepsi lewat nota pembelaan itu memang bisa dilaksanakan agar mempercepat proses persidangan.

Baca Juga: Kini Berkas Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kondisi Fisik Nia Ramadhani Ketika Jalani Rehabilitasi Narkoba Dibongkar Sosok ini

Keberatan itu sendiri perihal kronologi penggeledahan.

Terlebih, Nia Ramdhani sendirilah yang memberikan barang bukti ketika polisi menangkapnya.

(*)

Source : Grid.ID, KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest