Dilansir dari GridFame.ID, Sudah dipastikan oleh pemerintah bahwa para PNS Polri dan TNI bakal mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dan juga pensiunan di 2022 nanti.
Tentu saja hal ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah yang membuat pasa ASN bergembira.
Isu yang beredar sebelumnya, rencana pencairan THR dan Gaji 13 sudah tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Di dalam APBN tersebut tercatat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 akan dicairkan pada tahun 2022.
Bakal jadi rejeki nomplok, segini jumlah yang bakal didapatkan oleh para ASN.
Besaran Gaji PNS
Gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900