Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRIpada website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor
- Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli
Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Surat Pernyataan dan Kuasa, serta Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening yangdisediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.
- Pencairan BPUM tidak dipungut biaya alias gratis.