Seperti diketahui, BST diluncurkan pemerintah pada 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemic.
Selain BST, PKH dan BPNT aka nada bantuan yang lain seperti kartu Prakerja, BLT UMKM, subsiidi listrik juga akan masih terus berlanjut.
Risma menambahkan masyarakat sangat boleh melairkan diri ke pemerintah daerah jika merasa dirinya layak mendapat bantuan sosial.
Pemda yang dimaksud yakni desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau Rumah Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).(*)