GridHype.ID - Vicky Prasetyo harus telan pil pahit menghadapi hukuman jeruji besi.
Sebagaimana yang diketahui, suami Kalina Ocktarannya dijatuhi hukuman atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Angel Lelga.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan terhadap artis Vicky Prasetyo.
Vonis yang diterima Vicky Prasetyo ini terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap majelis hakim dalam persidangan, Kamis (9/9/2021).
Divonis 4 bulan penjara, Vicky Prasetyo masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.
Bahkan kini dilansir dari TribunWow.com,artis Angel Lelga mengaku lega kasusnya dengan sang mantan suami, presenter Vicky Prasetyo bisa berakhir.
Kasus yang dimulai tahun 2018 itu ditutup dengan vonis bersalah pada Vicky yang mengharuskannya dibui selama 4 bulan.
Menurut Angel Lelga, hukuman tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan suami Kalina Ocktaranny itu.