Follow Us

Jangan Sampai Gagal Lagi, Begini Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19

Dwi Purworahayu - Sabtu, 28 Agustus 2021 | 10:45
Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ada empat kategori golongan yang dipastikan tidak akan bisa menerima program kartu prakerja, yaitu:

- Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya

- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah

- Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait

- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja meliputi:

- Warga negara Indonesia Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.

- Tidak termasuk penerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Selain itu, penting diperhatikan bahwa satu Kartu Keluarga hanya ada dua orang yang bisa mendapat bantuan Prakerja.

Apabila pendaftar tidak memenuhi syarat di atas, maka secara otomatis tidak akan lolos sebagai penerima Prakerja.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest