Taslimah mengatakan kalau Raiden mengajukan permohonan talak pada Selasa (03/08) secara ecourt melalui kuasa hukumnya.
Permohonan talak Raiden terhadap Tyas Mirasih sudah didaftarkan petugas Pengadilan secara resmi, dengan diberi nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Namun, Taslimah belum bisa membocorkan alasan Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak atas pernikahannya dengan Tyas Mirasih.
"Sejauh ini belum bisa kami berikan informasi. Harap bersabar ini masih dalam proses karena baru daja mendaftarkan perkara. Gugatan diajukan secara ecourt," ucap Taslimah.
Dilansir dari Kompas.com, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah menetapkan tanggal untuk sidang perdana perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.
Perkara yang tercatat dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS ini akan mulai disidangkan pada Senin, 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan sidang pada hari ini 4 Agustus 2021 dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," tutur Taslimah.
Sidang perdana akan beragendakan mediasi untuk pihak pemohon dan termohon menyelesaikan permasalahan mereka. Dalam hal ini, pemohon adalah Raiden Soedjono dan termohon Tyas Mirasih.
Sebagai tambahan informasi, Tyas Mirasih resmi dinikahi Raiden Soedjono, di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (08/07/2017).
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sangat harmonis.
Tidak ada kabar miring dalam rumah tangganya.