- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.
Untuk menghindari kerumunan selama pandemi covid-19, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pun melakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System.
Mengutip Kompas.com, penerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrean dengan e-form online ini.
Sehingga nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.
Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Akses eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;