Melansir dari Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
Baca selengkapnya:Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan kepada Para Pekerja, Simak Apa Saja Syarat Wajib Agar Menerima Subsidi Gaji ini
(*)