"Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta," ujar Yusri.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu.
Yusri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta alat hisapnya.
Nia Ramadhani mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya.
Polisi lebih dulu menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya di rumah.
Dari keterangan tersangka, mereka sudah memakai sabu sekitar 4-5 bulan belakangan ini.
Hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dinyatakan positif sabu.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.