“Saya belum lihat keseluruhan setelah saya dengar itu lebih ke curhat bukan permintaan maaf dan panjang banget kurang lebih 1 jam,” ungkap Shandy.
Menilik kembali, kasus yang membuat Shandy Aulia geram itu termasuk ke dalam pencemaran nama baik atau fitnah.
Adapun kasus tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(*)