Sedangkan Kota Surabaya, pada prinsipnya menunggu pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Bupati Bangkalan.
Jika sudah ada SIKM, maka pemeriksaan di Kota Surabaya tidak perlu lagi dilakukan.
"Sudah saya sampaikan ke Ibu Gubernur dan insya Allah apa yang diinginkan (para pendemo) sebenarnya hampir sama dengan apa yang sudah di arahkan oleh Ibu Gubernur."
"Sehingga nanti yang melakukan pengamanan daerah itu sifatnya sampai ke desa-desa dan kecamatan, kalau di Surabaya di Kelurahan," kata Eri, sebagaimana dikutip dari Surya.
Jika pengawasan dan pengamanan dari desa-desa telah berjalan dan kasusnya melandai maka menurut Eri, tidak perlu lagi ada penyekatan di jalan utama seperti saat ini yang dilakukan di Suramadu.
"Namun semuanya nanti akan dirapatkan dan akan diambil keputusannya oleh panglima, harus seperti apa, tetap penyekatan dulu atau sudah dikuatkan mulai hari ini di tingkat desa setelah itu (penyekatan) tidak perlu lagi," tegas Eri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA Demo Warga Madura di Balai Kota Surabaya, Tolak Penyekatan di Jembatan Suramadu"
(*)