Selain BLT, lanjut Abdul, pihaknya berupaya mengoptimalkan dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Bagi penerima BLT Dana Desa ini dapat dicek melalui laman resmi Kemendesa yaitu sid.kemendesa.go.id.
Dilansir dari Tribunnews.com, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu ini.
Berikut syarat-syarat penerima BLT Dana Desa.
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin, baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error), yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?