Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, dalam sebuah pernyataannya mengatakan, shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.
Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.
Kementerian mengingatkan perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.
(*)