"Pak Hotma melihat sampai satu minggu, kalau Ibu Desiree tidak mencabut kuasa Hotman Paris. Dan dia tidak mau meminta maaf, maka hari Senin, saya akan membuat laporan ke Polda Metro," kata Muara Karta.
Melansir Tribunnews, menurut rencana, hal yang akan dilaporkan adalah dugaan tindak pencurian oleh Desiree.
Pihak Hotma Sitompul merasa ada pencurian di dalam keluarga dan terdapat pasal yang mengaturnya.
Muara Karta menerangkan Pasal 367 KUH Pidana yang menerangkan soal tindak pencurian dalam keluarga.
"Dilihat Pasal 2 nya, pencurian dalam keluarga itu merupakan delik aduan yang memang bisa menjerat Bu Desi," tuturnya.
Pencurian yang dimaksud adalah pemindahan sejumlah perabotan dari rumah bersama mereka.
Bahkan Muara Karta mengetakan bahwa Desiree telah mengosongkan isi brankas kliennya yang berisi uang senilai kurang lebih Rp 10 miliar berserta dokumen penting.
"Apa yang dipindahkan dari rumah bersama Pak Hotma dan Bu Desi, itu 'kan jelas. Belum meja yang beratnya 200 kilo itu, ini kaya jati itu, terus banyak perabot," terang Muara Karta.
Pihak Hotma Sitompul bahkan mengklaim memiliki berbagai bukti atas tindak pencurian tersebut.
Muara Karta juha mengatakan sudah menyiapkan sejumlah bukti seperti rekaman video hingga keterangan dari para saksi yang merupakan asisten rumah tangga di kediaman Hotma Sitompul.