Partahi Sihombing, kuasa hukum Hotma Sitompul lainnya sampai membacakan isi pasal terkait pencurian dalam keluarga.
Ia bahkan merasa kesal lantaran jelas-jelas pasal pencurian tersebut ada, namun Hotman Paris malah menyanggahnya dengan enteng.
"Jadi gini ini saya menambahkan, saya bacakan isi pasalnya ya. Supaya masyarakat jangan mau dibikin bodoh bodoh. Katanya pengacara pinter ini saya bahas jangan cuma dari omongan," tegas Partahi Sihombing.
"Pasalh 367 jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak saudara, yang tersebut pada alinea dalam pasal ini maka si pembuat dapat dituntut oleh orang yang memiliki barang tersebut," jelas Partahi Sihombing.
Partahi Sihombing juga mengatakan Desiree Tarigan sampai saat ini masih bagian dari keluarga Hotma Sitompul sehingga masih dalam satu lingkaran keluarga yang berarti bisa dilaporkan.
"Nah ini kan jelas ada pasal pencurian dalam keluarga. Mesti ada laporan dari si pemilik barang. Ini ada penjelasannya kok bisa dibaca. Tetap bisa dilaporkan walaupun istri, itukan masih termasuk keluarga kan," tambahnya.
Partahi Sihombing merasa sangat yakin bahwa ia bisa melaporkan Desiree Tarigan perihal pencurian karena adanya pasal yang bisa menjeratnya dan juga adanya bukti video saat brankas diambil.
"Saya kan dari awal bilang. Yang akting ambil brankasnya kan anaknya. Jadi bisa diadukan jika korban melapor. Yang mencuri siapa?anaknya kan masih keluarga, korbannya? ya pak Hotma. Jadi pak Hotma bisa melaporkan atas pencurian brankas tersebut karena kalian tadi dengar sendiri sudah saya bacakan pasalnya," jelas Partahi Sihombing.(*)