Diketahui, PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Baca Juga: Hore! Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Bantuan untuk Tiga Kategori, Buruan Cek Rekeningmu
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar 28,71 triliun.
Kemudian, disalurkan dua tahap sebesar Rp 15,35 triliun pada bulan Januari dan April 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2021, Begini Cara untuk Mencairkan Bantuan"
(*)