Berikut ini adalah cara mencairkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta.
Berdasarkan keterangan Kemenkop, berikut cara pencairan BLT UMKM:
1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank BUMN/Daerah/Kantor Pos) melalui WA atau SMS atau panggilan telepon;
2. Setelah mendapat informasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-kTP, fotokopi NIB/SKU dan Kartu Keluarga;
3. Mengonfirmasi dan mendatangani pertanggujawaban mutlak sebagai penerima BPUM;
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, lembaga penyalur mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.(*)