Di penutup Ramadhan 2021, shalat Idul Fitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dianjurkan agar setiap keluarga bisa melaksanakan sahur dan buka puasa di kediaman masing-masing.
Sedangkan kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.
Kedua, mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur.
Keempat, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
Terakhir, kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa.
(*)